Seorang Suami Pernah Mengambil Dan Menggunakan Harta Mendiang Istrinya Dengan Jumlah Yang Lebih Besar Dari Bagian Waris Yang Diterima Olehnya Ketika Sang Istri Meninggal

1 menit baca
Seorang Suami Pernah Mengambil Dan Menggunakan Harta Mendiang Istrinya Dengan Jumlah Yang Lebih Besar Dari Bagian Waris Yang Diterima Olehnya Ketika Sang Istri Meninggal
Seorang Suami Pernah Mengambil Dan Menggunakan Harta Mendiang Istrinya Dengan Jumlah Yang Lebih Besar Dari Bagian Waris Yang Diterima Olehnya Ketika Sang Istri Meninggal

Pertanyaan

Ayah mertua saya menikah dengan seorang wanita sebelum dia memperistri ibu mertua saya yang sekarang. Istri pertama ayah mertua saya itu menderita penyakit yang akhirnya merenggut nyawanya. Dan ayah mertua saya hanya berumah tangga sebentar dengannya. Mendiang istri pertama ayah mertua saya itu meninggalkan warisan yang telah diambil dan dipakai oleh ayah mertua saya.

Sebelum ayah mertua saya wafat, dia berkata, “Saya akan berhaji untuk mantan istri saya jika saya hidup sampai tahun depan”. Akan tetapi, ajal lebih dahulu menjemputnya. Kami ingin bertanya kepada Anda mengingat bahwa istri pertamanya meninggal sebelum melahirkan anak darinya. Ayah saya juga tidak memiliki anak lelaki dan hanya memiliki anak-anak perempuan.

Keluarganya bertanya, “Apa hukum janji yang dia ucapkan? Apakah mereka harus menghajikan mantan istri ayah mereka, atau apa yang harus mereka lakukan? Apakah dia berdosa karena belum menghajikan mantan istrinya?”. Kami mengharapkan jawaban dan mengucapkan terima kasih banyak.

Jawaban

Harta yang ditinggalkan oleh wanita tersebut harus diprioritaskan untuk membayar utangnya apabila dia memiliki utang. Setelah itu, wasiatnya harus ditunaikan apabila dia pernah membuatnya. Kemudian, harta yang masih tersisa dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk suami. Oleh karena itu, jika harta yang ayah mertua Anda ambil dan gunakan itu lebih besar dari bagian warisnya, maka dia wajib mengembalikan kekurangannya kepada ahli waris yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20942

Lainnya

  • Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat...
  • Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan mengirim zakat ke daerah yang terdapat orang-orang fakir. Dalil yang memperbolehkan...
  • Dia tidak boleh mengizinkan wajahnya difoto, baik untuk paspor maupun untuk keperluan yang lain, karena wajahnya adalah aurat, juga...
  • Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka ia boleh memakai pakaian yang tidak transparan (tidak tembus pandang) dan...
  • Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita...
  • Gibah itu diharamkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا “Dan...

Kirim Pertanyaan