Apakah Anak Hasil Zina Dinisbahkan Kepada Ayah Biologisnya? |
Pertanyaan
Banyak pemuda Muslim perantauan yang bekerja di Perancis hidup bersama wanita dan menggaulinya secara haram, hingga melahirkan anak-anak. Setelah itu dia bertobat kepada Allah. Apa hukum kelima anaknya yang dilahirkan oleh pasangannya dengan cara zina, tanpa ada akad nikah yang sah? Apakah anak-anaknya itu boleh dinisbahkan kepadanya dan sang suami secara agama dianggap sebagai ayah bagi mereka?
Mengingat bahwa anak-anak tersebut adalah darah dagingnya sendiri yang diperoleh dengan cara zina tanpa menikah. Wanita itu juga dapat menganggap pasangan laki-lakinya sebagai suami asalkan suka sama suka. Undang-undang positif melindungi perbuatan keji ini selama perkara tersebut berdasarkan pilihan wanita bersangkutan.
Jawaban
Anak-anak yang dilahirkan dari benih seorang laki-laki tanpa melalui akad pernikahan tidak boleh dinisbahkan kepadanya. Anak-anak itu hanya boleh dinisbahkan kepada ibu mereka. Berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Anak merupakan hak pemilik tempat tidur (istilah untuk suami-ed.), sedangkan lelaki pezina tidak memiliki hak apa pun terhadap anak hasil perbuatan zinanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.