Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

1 menit baca
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil bayaran khutbah jumat atau tidak?

Jawaban

Dibolehkan bagi pengurus masjid mengambil gaji terhadap tugas yang dilakukan untuk urusan masjid, baik itu imam, khatib, muadzin dan tukang bersih, dikarenakan mereka telah menunaikan kepentingan umum bagi Islam, dan meluangkan waktu untuk kepentingan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9349

Lainnya

  • Berdasarkan hadis dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam mengajarinya qunut dalam shalat...
  • Seorang muslim wajib menunaikan shalat sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu...
  • Salat berjamaah hukumnya wajib. Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian padahal terdapat jamaah dan ia mampu menghadirinya, maka ia berdosa...
  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...
  • Ia harus kembali pada niat shalat kemudian salam setelah imam, dan tidak harus melakukan sujud sahwi apabila telah berjamaah...
  • Ayat إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ...

Kirim Pertanyaan