Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

1 menit baca
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

Pertanyaan

Seorang teman menawarkan kepada saya untuk bergabung dalam proyek bisnis miliknya dan dia sedang membutuhkan kucuran dana. Dia mengatakan, “Bergabunglah dengan saya dalam proyek ini sebagai penanam modal dengan persentase modal sebanyak 30% dan anda juga akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase modal anda yaitu sebanyak 30%.”

Akan tetapi investasi ini terbatas hanya setahun dan setelah itu saya berhak menentukan, begitu juga dia; jika kita ingin melanjutkan, maka sistemnya sama, dan jika kita ingin pecah kongsi, maka dia akan mengembalikan modal saya ditambah keuntungan yang diraih manakala ada keuntungan.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada halangan untuk berkongsi dengan orang tersebut dalam jangka yang kalian sepakati jika bisnis yang dia jalankan itu bebas dari praktek riba; karena hukum asal dalam kegiatan muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21594

Lainnya

  • Nazar tersebut merupakan nazar yang diperbolehkan dalam Islam. Orang yang bernazar demikian boleh memilih antara melakukan atau meninggalkan nazar...
  • Untuk sampai pada hakikat permasalahan tentang lebih dahulunya Aljazair dari Maroko dalam melaksanakan puasa setiap tahunnya dikembalikan kepada pejabat...
  • Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal...
  • Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para...
  • Menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, anak yang meninggal sebelum khitan, tidak wajib dikhitan, ini merupakan...
  • Kisah ini tidak sahih, sanadnya terputus, mayoritas perawinya tidak diketahui (majhul), dan yang menjadikannya sebagai hadis marfu` adalah Musa...

Kirim Pertanyaan