Bekerja Sama Dengan Seseorang Membeli Mobil, Namun Ternyata Partnernya Meminjam Dari Bank

1 menit baca
Bekerja Sama Dengan Seseorang Membeli Mobil, Namun Ternyata Partnernya Meminjam Dari Bank
Bekerja Sama Dengan Seseorang Membeli Mobil, Namun Ternyata Partnernya Meminjam Dari Bank

Pertanyaan

Saya bekerja sama dengan seseorang untuk membeli taksi. Setelah satu tahun berlalu, saya mengetahui bahwa seharusnya saya tidak boleh bekerja sama dalam pembelian mobil tersebut, karena ternyata dia meminjam uang dari bank dengan sistem bunga untuk menutupi kekurangan harga mobil.

Saya ingin berpisah dan tidak bekerja sama lagi dengannya. Kami menawarkan mobil tersebut untuk dijual. Ketika seorang pembeli datang dan mengetahui latar belakang mobil tersebut, dia menawarnya dengan harga yang sangat murah bahkan lebih murah dari harga normal mobil (8000 pound Mesir).

Saat itu rekan saya meminta tenggang waktu satu atau dua bulan sehingga dia dapat menjual mobil tanpa ada kerugian atau dia mendapatkan partner yang cocok untuk menggantikan posisi saya. Pertanyaan saya: Apakah keuntungan saya selama masa tenggang yang diminta partner saya itu hukumnya halal atau haram?

Jawaban

Bagian Anda dari keuntungan mobil tersebut hukumnya halal, karena keuntungan ini dihasilkan dari bagian milik Anda pada mobil tersebut. Anda berkewajiban untuk melepaskan diri dari kerjasama dengan orang yang hartanya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20903

Lainnya

  • Kitab syarah Sahih al-Bukhari yang terbaik adalah kitab “Fath al-Bari” karya Ibnu Hajar rahimahullah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina...
  • Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat...
  • Orang yang duduk lebih berhak dengan tempat duduknya daripada orang lain jika dia meninggalkan tempat duduknya karena suatu keperluan...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal...
  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Kami berharap semoga orang membiayai dan mengasuh...

Kirim Pertanyaan