Memberikan Hadiah Kepada Orang Yang Baru Masuk Islam Untuk Memantapkannya

1 menit baca
Memberikan Hadiah Kepada Orang Yang Baru Masuk Islam Untuk Memantapkannya
Memberikan Hadiah Kepada Orang Yang Baru Masuk Islam Untuk Memantapkannya

Pertanyaan

Apa hukum memberi hadiah atau uang kepada orang yang baru masuk Islam untuk melunakkan hati dan membuatnya lebih mantap dengan Islam, padahal dia ini orang kaya dan terkadang uang tersebut berasal dari harta zakat? Semoga Allah memberi balasan terbaik dan berlaku baik kepada Anda, serta menjadikan ilmu Anda bermanfaat.

Jawaban

Jika orang-orang yang baru masuk Islam termasuk para pemimpin dan para tokoh yang menjadi panutan kaum mereka, maka mereka termasuk dalam golongan mualaf yang dilunakkan hatinya (al-muallafah qulubuhum) yang disebutkan Allah sebagai golongan penerima zakat dalam firman-Nya,

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

“Para muallaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah: 60)

Maka boleh hukumnya memberikan zakat kepada mereka untuk menguatkan keislaman mereka dan mendorong orang-orang yang lain untuk masuk Islam. Demikian juga jika mereka ini orang-orang yang fakir, maka boleh hukumnya memberikan zakat kepada mereka karena kefakiran mereka. Namun tidak boleh membeli hadiah dan sejenisnya menggunakan harta zakat, tapi harus diberikan kepada mereka dalam wujud barang zakat sebagaimana adanya.

Adapun harta sedekah selain zakat, maka tidak boleh digunakan kecuali dalam sektor kebaikan yang ditentukan oleh penderma. Apabila orang dengan kriteria seperti mereka itu masuk dalam hal yang ditentukan penderma atau penderma mengizinkan memberikannya kepada mereka, maka hal itu hukumnya boleh sebagai perwujudan kemaslahatan yang ditentukan penderma tadi.

Sedangkan apabila penderma tidak mengizinkan sedekahnya diberikan kepada mereka atau mereka tidak termasuk dalam sektor kebaikan yang ditentukan penderma, maka tidak boleh hukumnya memberikannya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20368

Lainnya

  • Tidak ada kontradiksi antara ayat dan kedua hadits yang telah disebutkan di dalam pertanyaan. Isi kitab Ar-Raudl al-Murabba’ dan...
  • Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى...
  • Benar, dia wajib meng-qadha shalat pertama meskipun telah masuk waktu shalat kedua, dan menunaikan shalat yang kedua tepat pada...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...
  • Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya....
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi ibu suami Anda, maka dia tidak wajib shalat dan puasa karena...

Kirim Pertanyaan