Menghafal Kitab “Bulūgh al-Marām”

1 menit baca
Menghafal Kitab “Bulūgh al-Marām”
Menghafal Kitab “Bulūgh al-Marām”

Pertanyaan

Sejak beberapa waktu lalu, saya mulai menghafal kitab “Bulūgh al-Marām” karya Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullah dan saya telah memperoleh capaian yang lumayan. Akan tetapi saya bimbang untuk menghafal hadis-hadis yang lemah atau bahkan yang sangat lemah, mengingat Ibnu Hajar rahimahullah telah mentakhrij sanad-sanadnya. Apakah hadis-hadis yang lemah dan sangat lemah tersebut tidak perlu dihafal dan diabaikan, ataukah tetap dihafal untuk dalil penguat dan memperbanyak jalur periwayatan suatu hadis? Mohon bimbingan Anda.

Jawaban

Kitab “Bulūgh al-Marām” merupakan kitab yang besar manfaatnya dan sangat berharga. Para pelajar memerlukan kitab seperti ini untuk mengetahui hadis yang sahih dan lemah (daif). Penyusunnya rahimahullah telah menjelaskan hal itu ketika mentakhrij hadis-hadisnya. Semoga Allah membalasnya dengan sebaik-baiknya dan melipatgandakan pahalanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20317

Lainnya

  • Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh...
  • Pertama, Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan tentang membedah mayat yang isinya: Masalah ini sebenarnya...
  • Jika situasi mereka seperti yang Anda sebutkan, bahwa mereka bersama keluarga yang dikhawatirkan sekiranya bermalam sampai terbit fajar, maka...
  • Anda boleh mendonorkan salah satu ginjal Anda apabila para dokter ahli menyatakan bahwa pemindahan ginjal tersebut tidak membahayakan keselamatan...
  • Makanan yang masih layak dikonsumsi tidak boleh dibuang ke tempat sampah. Makanan-makanan tersebut seharusnya disimpan untuk dimanfaatkan, paling tidak...
  • Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali...

Kirim Pertanyaan