Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah

1 menit baca
Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah
Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah

Pertanyaan

Seorang teman saya mengambil tarif sebesar 600 Riyal Saudi dari beberapa jemaah haji atas imbalan jasa melempar jumrah mewakili mereka selama 2 hari terakhir hari tasyrik. Sayangnya, dia belum melaksanakan pelemparan jumrah untuk mewakili mereka. Sekarang dia bingung atas perkara ini. Kami memohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda.

Jawaban

Jemaah haji tersebut dan teman Anda wajib membayar fidiah karena dia belum melempar jumrah untuk mereka. Fidiahnya adalah: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk kurban dan disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Haram. Pada dasarnya jemaah haji wajib melakukan proses ibadah haji sendiri, termasuk melempar jumrah.

Jika tidak mampu untuk melempar jumrah sendiri, maka dia boleh mewakilkan kewajiban tersebut kepada orang lain yang juga melakukan ibadah haji. Teman Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika dia mengenal mereka dan memberitahu mereka kejadian sebenarnya hingga mereka bisa membayar fidiah sendiri. Jika dia tidak mengenal mereka, maka hendaklah dia menggunakan uang mereka untuk membeli fidiah sesuai jumlah orang yang diwakilinya dan menambah kekurangannya dari hartanya sendiri.

Hal itu karena kelalaiannya, baik dia membayar fidiah dengan menyembelih seekor unta yang dibagi tujuh atau seekor lembu yang dibagi tujuh untuk satu kepala sesuai dengan jumlah jemaah yang diwakilinya atau masing-masing satu kambing. Jika dia tidak mampu membayar fidiah untuk mereka, maka hendaklah dia berpuasa untuk setiap orang yang diwakilinya sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18064

Lainnya

  • Jika fakta yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan dalam pertanyaan, maka haji yang dilaksanakan untuk Tsalibah dan Halibah...
  • Menggunting rambut yang panjang dan memotong kuku sebelum melakukan ihram adalah dianjurkan, bukan wajib. Jika hal ini ditinggalkan oleh...
  • Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka tahallul dengan cara memangkas rambut sudah terlaksana secara sempurna sesuai dengan cara yang...
  • Kalian harus berihram dari rumah kalian masing-masing jika bermaksud haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,...
  • Boleh menangkap burung elang di Tanah Suci dan tempat lainnya, karena burung elang itu haram dimakan dan tidak termasuk...
  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...

Kirim Pertanyaan