Orang Yang Boleh Tidak Mengerjakan Tawaf Wada

1 menit baca
Orang Yang Boleh Tidak Mengerjakan Tawaf Wada
Orang Yang Boleh Tidak Mengerjakan Tawaf Wada

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji beserta istri saya tahun kemarin. Hajinya adalah haji Tamatuk. Istri saya sudah melaksanakan seluruh proses ibadah haji kecuali tawaf wada. Penyebabnya adalah jadwal menstruasi bulanannya datang sehingga dia tidak melakukan tawaf wada. Ayah saya membawa istri saya ke Masjid al-Haram dan membawanya masuk agar dia menyaksikan al Ka`bah al Musyarrafah. Apakah hukumnya? Saya memohon penjelasan. Semoga Anda mendapat ganjaran atas kehendak Allah Azza Wa Jalla.

Jawaban

Tawaf Wada tidak wajib bagi perempuan haid. Oleh karena itu, istri Anda boleh tidak mengerjakannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata,

أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض

“Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah. Hanya saja, ia memberi keringanan bagi perempuan yang haid (untuk tidak melakukannya).”

Dan dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,

حاضت صفية بنت حيي بعد ما أفاضت قالت: فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: أحابستنا هي؟ قلت: يا رسول الله: إنها قد أفاضت وطافت بالبيت ثم حاضت بعد الإفاضة قال: “فلتنفر إذا”

“Bahwa Shafiyyah binti Huyay haid setelah melakukan tawaf Ifadah. Aisyah berkata, “Lalu saya menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia pun bersabda, “Apakah dia akan menghalangi kita (untuk kembali ke Madinah karena menunggunya suci dan melakukan tawaf)?” Saya mengatakan kepadanya, “Rasulullah, Shafiyah telah melakukan tawaf Ifadah di Baitullah kemudian haid setelah itu.” Ia pun bersabda, “Kalau begitu, hendaknya dia bertolak (dari Mina menuju Madinah).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15717

Lainnya

Kirim Pertanyaan