Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak

1 menit baca
Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak
Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak

Pertanyaan

Saat kami berangkat melaksanakan tawaf wada, kami melakukan tawaf di atas loteng Masjid Haram karena kepadatan di sekitar Ka`bah. Setelah kami selesai melakukan tawaf wada, karena kami melakukan haji Qiran, saya bertanya kepada istri saya apakah dia tawaf dalam keadaan suci atau tidak. Istri saya ragu apakah dia dalam keadaan berwudhu atau tidak.

Mengingat pemimpin rombongan yang akan mengantar kami kembali ke Ta’if telah menentukan waktu kepulangan kami, yang menyebabkan istri saya tidak sempat untuk mengulangi tawafnya ditambah keadaan kami yang sudah payah, dan memperhatikan jarak tempuh yang jauh di atas loteng dan kaki kami luka-luka, maka apakah ada kewajiban yang harus kami lakukan?

Jawaban

Jika istri Anda dalam keadaan yang Anda terangkan, bahwa dia dalam keadaan suci dan ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka pada dasarnya dia dalam keadaan suci dan tawafnya sah. Jika dia dalam keadaan tidak suci dan ragu apakah dia sudah wudhu atau belum, maka hukum asalnya dia tidak suci sehingga tawafnya tidak sah. Dia harus berwudu dan mengulangi tawafnya kembali.

Karena kalian pulang menuju Ta’if sebelum dia sempat mengulangi tawafnya, maka dia harus membayar dam, yaitu menyembelih sembelihan di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin. Karena tawaf wada menjadi salah satu kewajiban haji yang ditinggalkannya akibat dia melakukannya dalam keadaan tidak bersuci, maka hukum tawafnya menjadi tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada...
  • Barangsiapa datang ke Jeddah dengan berniat umrah, maka dia wajib berihram dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya dan...
  • Miqat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Tanah Halal (kawasan luar Tanah Haram). Karena Aisyah radhiyallahu `anha...
  • Jika kalian diberi keledai itu sebagai mukafa’ah (imbalan), maka Anda boleh menggunakan uang hasil penjualannya untuk mendanai haji ayah...
  • Seorang muslim boleh menghajikan saudara sesama muslim, baik kerabat atau bukan, baik menerima imbalan harta dari haji yang dikerjakannya...

Kirim Pertanyaan