Mengunjungi Mekah Dengan Maksud Umrah Atau Haji Dan Melewati Miqat

1 menit baca
Mengunjungi Mekah Dengan Maksud Umrah Atau Haji Dan Melewati Miqat
Mengunjungi Mekah Dengan Maksud Umrah Atau Haji Dan Melewati Miqat

Pertanyaan

Saya banyak bepergian ke Jeddah di masa liburan sekolah untuk berobat, berlibur atau mengunjungi sanak saudara. Saya memiliki rumah di sana. Pada setiap kepergian saya tersebut, saya menunaikan umrah dan berihram, baik dari mikat atau dari Jeddah, setelah saya tinggal di sana selama kurang lebih seminggu.

Pada tahun-tahun ini saya membawa keluarga yang jumlahnya 13 orang. Saya pun tidak berihram kecuali dari Jeddah. Sebagian orang membolehkan apa yang saya lakukan, tetapi sebagian lainnya melarangnya. Perlu saya tegaskan bahwa saya bermaksud menunaikan umrah setelah tinggal di Jeddah beberapa saat.

Jawaban

Barangsiapa datang ke Mekah dengan maksud untuk umrah atau haji dan melewati miqat yang telah ditentukan Rasulullah, maka dia tidak boleh melewatinya tanpa berihram meskipun berkeinginan ke Jeddah atau lainnya sebelum menunaikan manasik.

Dalam kondisi ini, apabila melewati miqat dan tidak berihram darinya, maka dia wajib membayar dam (tebusan), yaitu menyembelih fidiah di Mekah yang dibagikan untuk fakir miskin Masjid al-Haram.

Apabila tidak mampu membayar tebusan dengan menyembelih, maka dia wajib berpuasa 10 hari. Namun, apabila mendatangi Mekah dan tidak bermaksud menunaikan umrah kemudian terbesit olehnya untuk berumrah setelah melewati miqat, maka dia berihram dari tempat dia berniat, baik di Jeddah atau lainnya.

Oleh karena itu, Anda wajib membayar tebusan sebanyak yang telah Anda lakukan akibat melewati miqat tanpa ihram padahal Anda bermaksud umrah. Tebusan juga wajib dibayarkan oleh keluarga Anda yang telah melakukan apa yang Anda lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15999

Lainnya

Kirim Pertanyaan