Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

1 menit baca
Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban
Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, saya pernah bertanya tentang (kafarat) melontar jamrah pada surat saya yang pertama, dan Anda telah menjawabnya, bahwa saya harus menyembelih hewan kurban di Mekah. Bagaimana saya harus menyembelihnya padahal saya sekarang berada di luar Mekah dan tidak mungkin pergi ke sana pada tahun ini?

Jawaban

Apabila Anda tidak mungkin pergi ke Mekah untuk menyembelih hewan kurban, maka Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya agar menyembelih hewan tersebut untuk Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14497

Lainnya

Kirim Pertanyaan