Perempuan Yang Sedang Berihram Mengeluarkan Darah Pada Waktu Tawaf |
Pertanyaan
Tahun lalu saya telah pergi menunaikan ibadah haji, sementara saya menggunakan pil untuk menahan menstruasi sehingga saya bisa menunaikan manasik haji. Kami telah melewati hari-hari pertama di Mina, lalu kami pergi Arafah kemudian Muzdalifah. Alhamdulillah tidak terjadi sesuatu pun. Ketika kami pergi untuk menunaikan tawaf ifadah, saya merasakan sakit pada saat tawaf seperti sakit masa menstruasi. Pada saat saya selesai tawaf dan sa`i, saya merasakan sesuatu keluar, kemudian saya pergi ke toilet dan saya melihat bercak darah.
Apa pendapat Bapak-bapak, apakah haji saya sempurna atau bagaimana? Seperti diketahui bahwa hari itu adalah masa menstruasi saya, namun saya meminum pil untuk menahan menstruasi seperti yang pernah saya ceritakan kepada Anda. Saya mohon yang mulia syekh memberikan penjelasan kepada saya dan apakah saya wajib membayar sesuatu atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kepada Anda atas kebaikan yang diberikan kepada saya.
Jawaban
Jika Anda telah menyempurnakan tawaf dalam kondisi tidak keluar darah, maka tawaf dan sa`i Anda sah. Adapun jika keluar darah pada saat tawaf, maka wajib mengulangi tawaf dengan kembali ke Mekah lalu tawaf dengan niat tawaf ifadah dan sa’i sesudahnya.
Apabila Anda telah melakukan jimak pada masa tersebut, maka Anda bersama perbuatan yang telah kami sebutkan, menyembelih kambing di Mekah yang memenuhi kriteria kambing kurban dan membagikan dagingnya kepada para fakir yang berada di kawasan Tanah Suci, namun jika Anda tidak mampu, maka Anda berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.