Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya

1 menit baca
Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya
Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya

Pertanyaan

Darah keluar dari hidung saya sebelum saya masuk ke Masjid Haram. Saya telah mencucinya ketika saya berihram dan saya menyempurnakan haji, dan ketika saya kembali ke kota saya dapati ada darah di kain ihram setelah dua tahun menunaikan haji. Apakah haji saya sah atau haruskah saya menunaikan haji sekali lagi? Perlu diketahui saya tidak mengetahui sebagian masalah haji.

Jawaban

Darah yang keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau hal lainnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ihram, tetapi jika dia banyak mengeluarkan darah dan ingin salat atau tawaf di Ka`bah maka dia harus terlebih dahulu mencuci darah dan berwudu untuk salat atau tawaf. Dan orang yang salat atau tawaf kemudian setelah selesai dia dapati di pakaiannya ada bekas darah yang tidak diketahuinya atau dia mengetahuinya namun terlupa, maka salat dan tawafnya sah, insya Allah, akan tetapi di masa akan datang darah tersebut harus dicuci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17955

Lainnya

  • Seorang muslim boleh menghajikan saudara sesama muslim, baik kerabat atau bukan, baik menerima imbalan harta dari haji yang dikerjakannya...
  • Jika perwakilan ibu Anda untuk melontar jumrah untuk dirinya kepada orang lain dikarenakan takut akan keselamatan dirinya di tempat...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...
  • Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan...
  • Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit...
  • Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ...

Kirim Pertanyaan