Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya

1 menit baca
Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya
Darah Keluar Dari Orang Yang Berihram Karena Mimisan Atau Yang Lainnya

Pertanyaan

Darah keluar dari hidung saya sebelum saya masuk ke Masjid Haram. Saya telah mencucinya ketika saya berihram dan saya menyempurnakan haji, dan ketika saya kembali ke kota saya dapati ada darah di kain ihram setelah dua tahun menunaikan haji. Apakah haji saya sah atau haruskah saya menunaikan haji sekali lagi? Perlu diketahui saya tidak mengetahui sebagian masalah haji.

Jawaban

Darah yang keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau hal lainnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ihram, tetapi jika dia banyak mengeluarkan darah dan ingin salat atau tawaf di Ka`bah maka dia harus terlebih dahulu mencuci darah dan berwudu untuk salat atau tawaf. Dan orang yang salat atau tawaf kemudian setelah selesai dia dapati di pakaiannya ada bekas darah yang tidak diketahuinya atau dia mengetahuinya namun terlupa, maka salat dan tawafnya sah, insya Allah, akan tetapi di masa akan datang darah tersebut harus dicuci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17955

Lainnya

  • Air Zamzam adalah air paling mulia yang ada di muka bumi ini. Hadis paling sahih yang menjelaskan keutamaan air...
  • Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan di atas maka tidak apa-apa bagi mereka dan insya Allah haji mereka...
  • Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa miqat jamaah haji yang datang dari Indonesia adalah miqat pertama yang...
  • Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti...
  • Tidak boleh mewakili pelaksanaan ibadah haji kecuali atas nama orang yang lemah permanen, atau telah meninggal dunia. Adapun orang...
  • Berihram dilakukan dari miqat yang telah ditetapkan Rasululllah Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Miqat Penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali)....

Kirim Pertanyaan