Tidak Bermalam Di Muzdalifah Tanpa Alasan |
Pertanyaan
Beberapa orang penduduk ‘Ar’ar datang bertanya kepada kami tentang kesalahan yang mereka lakukan ketika menunaikan ibadah haji tahun ini. Ketika bertolak dari Arafah setelah Magrib mereka tidak lewat di Muzdalifah dan tidak berhenti di sana. Mereka langsung pergi ke Jamarat untuk melontar dan pergi ke Baitullah (Masjid Haram) untuk melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i.
Ini mereka lakukan sebelum pertengahan malam. Mereka melihat Masjid Haram sepi dan tidak ada orang. Kemudian seorang perempuan dan anaknya bertanya kepada salah seoran imam masjid yang ada dekat Masjid Haram dan imam masjid ini memfatwakan agar mereka kembali lagi dan bermalam di Muzdalifah setelah itu baru melontar jamarat pada waktunya dan melaksanakan tawaf ifadhah.
Perempuan tersebut dan anaknya memberitahukan kepada rombongan yang bersamanya namun tidak ada yang mau mengikutinya. Perempuan itu lalu kembali lagi ke Muzdalifah dan bermalam di sana serta melaksanakan ibadah haji sebagaimana mestinya. Kami berharap Anda bisa menjelaskan kepada para penanya tentang tidak bermalamnya mereka di Muzdalifah, melontar jamrah, tawaf ifadhah dan sa’i sebelum pertengahan malam.
Jawaban
Orang-orang yang tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan melontar jumrah ‘Aqabah sebelum pertengahan malam mereka wajib membayar dua fidyah: Satu fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan fidyah satu lagi karena melontar sebelum pertengahan malam. Adapun tawaf ifadhah yang dilakukan sebelum pertengahan malam wajib diulang dan kembali lagi ke Mekah kapan saja untuk melakukan tawaf ifadhah.
Semakin cepat dilakukan akan semakin baik. Dan bagi yang melakukan jima’ sebelum mengulang tawaf ifadhah maka dia harus membayar fidyah berupa kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di sana serta diringi dengan taubat kepada Allah atas perbuatannya. Adapun bagi orang yang kembali lagi dan bermalam di Muzdalifah serta melontar dan tawaf setelah pertengahan malam maka mereka tidak dikenakan denda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.