Wanita Menampakkan Wajah Saat Berihram

1 menit baca
Wanita Menampakkan Wajah Saat Berihram
Wanita Menampakkan Wajah Saat Berihram

Pertanyaan

Kaum wanita menutupi wajahnya ketika sedang umrah, apakah ini dibolehkan ataukah dia harus membayar fidyah?

Jawaban

Kaum wanita tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, ketika sedang umrah atau tidak. Jika sedang berihram mereka diperintahkan untuk menampakkan wajahnya ketika tidak berada di hadapan kaum lelaki dan menutupinya ketika berada di hadapan mereka, karena wajah termasuk aurat wanita. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم محرمات، فإذا دنا منا الرجال سدلت إحدانا خمارها من على رأسها على وجهها فإذا جاوزونا كشفناه

“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat kami berihram. Ketika beberapa orang lelaki mendekati kami, maka salah seorang dari kami menutupkan kerudungnya ke wajahnya. Lalu ketika mereka telah menjauh, maka kami membukanya.”

Kaum wanita tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) ketika sedang berihram, namun ketika berada di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, hendaklah mereka menutup wajahnya dengan kain selain cadar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17450

Lainnya

Kirim Pertanyaan