Menggunakan Sabun Wangi Bagi Orang Yang Berihram

1 menit baca
Menggunakan Sabun Wangi Bagi Orang Yang Berihram
Menggunakan Sabun Wangi Bagi Orang Yang Berihram

Pertanyaan

Apakah menggunakan sabun wangi dibolehkan bagi orang yang berihram, seperti menggunakannya untuk mandi, dan apakah hukum orang yang menggunakannya karena tidak tahu? Apakah wanita yang berihram boleh memakai pakaian yang dicuci dengan sabun wangi ini?

Jawaban

Orang yang berihram, baik laki-laki atau perempuan, tidak boleh menggunakan wangi-wangian. Di antaranya adalah menggunakan sabun wangi. Barangsiapa menggunakan wangi-wangian dengan sengaja dan tahu hukumnya, maka dia harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak tahu hukumnya atau lupa, maka dia tidak terkena sanksi apa-apa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Fatwa yang disebutkan itu tidak benar. Anda masih dianggap berihram umrah, jika Anda belum mengulang kembali thawaf dengan keadaan...
  • Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut...
  • Orang yang ragu dengan jumlah putaran tawaf, dia harus menghitungnya sesuai dengan yang diyakininya, yaitu jumlah lebih kecil dan...
  • Tidak mengapa jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya untuk melontar jumrah, jika dia merasa kesulitan melontar sendiri karena saking...
  • Tidak sah melontar jamrah di hari tasyriq kecuali setelah tergelincir matahari dan waktunya terus berlanjut hingga terbenam matahari dan...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...

Kirim Pertanyaan