Datang Ke Makkah Untuk Bekerja, Ziarah Dan sebagainya, Lalu Timbul Niat Menunaikan Haji

1 menit baca
Datang Ke Makkah Untuk Bekerja, Ziarah Dan sebagainya, Lalu Timbul Niat Menunaikan Haji
Datang Ke Makkah Untuk Bekerja, Ziarah Dan sebagainya, Lalu Timbul Niat Menunaikan Haji

Pertanyaan

Apa hukum orang yang datang ke Makkah pada musim haji dan mempunyai kesempatan untuk haji tapi dia belum berniat haji dari negaranya, apakah dia boleh menunaikan haji?

Jawaban

Barangsiapa datang ke Makkah untuk bekerja, ziarah dan sebagainya, lalu timbul niat melakukan haji setelah dia sampai di Makkah, maka dia boleh berihram haji dari tempat dia mulai mempunyai niat haji, sekalipun itu dari Makkah.

Namun apabila dia telah berniat untuk haji semenjak dia berada di negaranya, kemudian dia masuk Makkah pada bulan-bulan haji dalam keadaan tidak berihram haji maka dia wajib kembali ke miqat yang dia lewati untuk berihram haji dari sana.

Jika dia berihram bukan dari miqat, hukum hajinya sah tapi dia wajib membayar dam untuk memperbaiki manasiknya yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir di Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16334

Lainnya

  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) karena telah meninggalkan tawaf wada. Kafaratnya adalah...
  • Jika Anda meng-qadha puasa Ramadhan pada hari Arafah, maka itu sudah dianggap meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan. Akan tetapi,...
  • Seorang wanita membuka penutup wajahnya ketika melakukan manasik haji atau umrah, kecuali ketika berpapasan dengan yang bukan mahram atau...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Apabila perbuatan yang ditinggalkannya seperti melontar jumrah di hari-hari tasyriq dan tawaf wada`, maka dia wajib membayar dua fidyah...
  • Pertama, syariat yang suci telah menetapkan miqat-miqat makani. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat untuk...

Kirim Pertanyaan