Apakah Melayani Suami Lebih Diprioritaskan Daripada Melaksanakan Ibadah Haji?

1 menit baca
Apakah Melayani Suami Lebih Diprioritaskan Daripada Melaksanakan Ibadah Haji?
Apakah Melayani Suami Lebih Diprioritaskan Daripada Melaksanakan Ibadah Haji?

Pertanyaan

Ibu saya sudah berumur 75 tahun dan ingin melaksanakan ibadah haji ke Baitullah (Masjid al-Haram). Urusan finansial tercukupi dan dia tidak memiliki anak kecil (yang belum baligh). Namun ada hal yang membuatnya tidak dapat melaksanakan ibadah haji, yaitu ayah saya yang berusia 86 tahun dan sedang sakit.

Usia senja membuatnya tidak dapat meninggalkan tempat tidur sejak dua tahun silam. Dia tidak menderita penyakit apa pun, namun dia tidak dapat melakukan apa-apa sendirian. Bahkan buang air besar pun dilakukan di tempat tidur. Dan, ibu sayalah yang membantu dan melayaninya dalam segala hal semoga Allah senantiasa memberinya pertolongan tentu saja dengan bantuan kami anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.

Kami, anak-anaknya, terutama saudara-saudara perempuan saya yang sudah dewasa, telah mengusulkan untuk menggantikannya mengurus ayah kami sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji. Dalam kondisi seperti itu, apakah kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji gugur, atau kami anak-anaknya harus menggantikannya mengurus ayah kami agar dia dapat menunaikannya? Mohon penjelasan. Semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Jika ada orang yang dapat mengurus ayah kalian yang sedang sakit dengan baik dan ada muhrim yang berangkat haji bersama ibu kalian, maka dia wajib melaksanakan haji fardhu. Karena haji termasuk salah satu rukun Islam yang apabila syarat wajibnya telah terpenuhi, maka tidak boleh ditunda-tunda lagi. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21906

Lainnya

  • Jika orang yang Anda percayakan tersebut telah melakukan ibadah haji atas nama ibu Anda dengan niat menghajikannya, maka haji...
  • Benar, dalil bahwa orang yang ingin umrah saja dan sedang berada di Tanah Haram wajib berihram dari Tanah Halal...
  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...
  • Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Anda tidak wajib menqadha haji, umrah, maupun shalat Anda. Sebab, Anda tidak mengetahui secara pasti bahwa hada saat menunaikan...

Kirim Pertanyaan