Berbuka Puasa Selama Satu Bulan Dalam Perang Palestina Dan Ragu Telah Mengqadha (Mengganti) Atau Belum

1 menit baca
Berbuka Puasa Selama Satu Bulan Dalam Perang Palestina Dan Ragu Telah Mengqadha (Mengganti) Atau Belum
Berbuka Puasa Selama Satu Bulan Dalam Perang Palestina Dan Ragu Telah Mengqadha (Mengganti) Atau Belum

Pertanyaan

Perlu saya sampaikan bahwa saya termasuk tentara Saudi yang ikut dalam perang Palestina pada tahun 1368 H. Kami tinggal di sana cukup lama dan kami melewati bulan suci Ramadan. Namun, saya lupa apakah ketika itu saya berpuasa atau saya telah mengqadha (mengganti)nya jika saya tidak berpuasa.

Setelah sekian lama, saya bertemu dengan salah seorang sahabat yang dulu bersama saya di Palestina. Dia memberitahu saya bahwa ketika itu kami tidak berpuasa dan dia telah mengqadha puasa Ramadan tersebut. Sebagaimana yang saya beritahukan kepada Anda, saya lupa apakah ketika itu saya berpuasa atau tidak dan apakah saya telah mengqadhanya atau belum?

Pertanyaan saya: apa yang harus saya lakukan untuk mengganti puasa tersebut? Sekarang saya sudah lanjut usia dan menderita penyakit kencing manis serta tidak mampu mengqadha puasa. Saya ulangi lagi bahwa saya tidak tahu apakah saya sudah mengqadha atau belum. Saya mohon Anda memberi fatwa dalam masalah tersebut dan apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda wajib mengqadha karena Anda tidak yakin bahwa Anda telah mengqadha puasa tersebut. Hukum asalnya adalah Anda memiliki tanggungan puasa, apalagi sahabat Anda telah memberitahu Anda bahwa ketika itu kalian tidak berpuasa.

Di samping mengqadha, Anda wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, yaitu kurang lebih 1,5 kg bahan makanan, karena Anda telah menunda waktu mengqadha.

Jika saat ini Anda tidak mampu mengqadha secara terus-menerus karena sakit kronis, maka Anda boleh menggantinya dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya dengan ketentuan yang telah kami jelaskan di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17516

Lainnya

Kirim Pertanyaan