Membuka Kantin Pada Siang Hari Bulan Ramadhan Untuk Melayani Non-Muslim |
Pertanyaan
Pertama, kami mengadukan perusahaan tempat kami bekerja karena membuka kantin pada siang hari bulan Ramadhan untuk melayani makan siang bagi karyawan non-Muslim. Kami jelaskan bahwa kemaksiatan dan hal buruk banyak terjadi sebagai efek dari pelanggaran tersebut.
Salah satunya, kantin ini membuka peluang bagi kaum Muslimin yang imannya lemah untuk ikut makan bersama orang-orang kafir itu. Ini juga terjadi pada tahun lalu.
Pihak manajemen bahkan memiliki dokumen pelanggaran pegawai muslim yang berbuka puasa pada siang hari Ramadhan tanpa uzur syar`i di kantin tersebut.
Kedua, para karyawan kantin beragama Islam. Mereka tidak dapat menunaikan shalat Zuhur berjamaah di masjid yang berhimpitan dengan kantin, karena waktu salat berbarengan dengan waktu makan siang non-Muslim sehingga mereka sibuk menghidangkan makanan bagi mereka di kantin tersebut.
Ketiga, kami merasa tidak nyaman dan terganggu pada saat salat di masjid, karena kantin tersebut berhimpitan dengan masjid sehingga aroma makanan menusuk hidung kami.
Keempat, semua perusahaan Sabic (perusahaan di Arab Saudi) yang lain membolehkan para pegawai non-Muslim untuk pulang makan siang di rumah mereka masing-masing. Perusahaan kami inilah satu-satunya yang membuka kantin pada siang hari Ramadhan.
Kelima, ini adalah pelanggaran terhadap aparat pemerintah kita–semoga Allah menjaga mereka. Mereka sudah mengumumkan larangan untuk membuka kantin pada siang Ramadhan di seluruh media massa.
Kami berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar mendapatkan solusi atas masalah ini dari Anda. Paling tidak, kami dapat menghindarkan saudara-saudara kami para pekerja muslim di kantin tersebut pada siang Ramadhan yang membuat mereka tidak dapat menunaikan shalat Zuhur berjamaah karena bertepatan dengan waktu makan siang non-Muslim. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai.
Jawaban
Tidak boleh membuka kantin pada siang hari bulan Ramadhan untuk melayani non-Muslim. Ini merupakan pelanggaran yang besar terhadap syariat dengan membantu mereka mereka melakukan hal yang Allah larang.
Sebab, syariat kita yang suci telah menegaskan bahwa orang-orang non-Muslim termasuk obyek yang mendapatkan beban kewajiban untuk mengikutinya, baik pokok maupun cabang.
Tidak diragukan bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam. Artinya, mereka berkewajiban melaksanakan puasa tersebut dengan memenuhi persyaratannya, yaitu masuk ke dalam agama Islam.
Jadi, seorang muslim tidak boleh membantu mereka meninggalkan apa yang diwajibkan Allah kepada mereka. Sama dengan larangan untuk membantu mereka karena mereka merendahkan dan menghina muslim, dengan menghidangkan makanan kepada non-Muslim dan semisalnya.
Orang Islam harus mewajibkan non-Muslim yang datang ke negara-negara Islam untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syiar-syiar Islam, menyakiti, dan membangkitkan emosi kaum Muslimin. Karena itu, kantin yang berada di perusahaan Anda harus ditutup pada siang hari bulan Ramadhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.