Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

1 menit baca
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seorang perempuan bertanya tentang hukum membeli hewan kurban dan menunaikan haji dengan harta yang dia dapatkan dari zakat kaum muslimin sedangkan dia hanya memiliki harta tersebut. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Jawaban

Apabila perempuan tersebut mengambil zakat karena kefakiran dan kebutuhannya, maka dia boleh menyembelih kurban dan menunaikan haji dengan zakat yang dia dapatkan tersebut. Namun, dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18426

Lainnya

  • Tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal tidak wajib dizakati. Adapun tanah yang akan dijadikan bahan jual beli, maka wajib...
  • Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan...
  • Ada perbedaan pendapat seputar kewajiban mengeluarkan zakat buah Zaitun. Namun untuk kehati-hatian, Anda boleh mengeluarkan zakatnya bila buah yang...
  • Tanah ini termasuk barang dagangan dab barang dagangan harus dihitung harga nominalnya jika telah mencapai satu haul, lalu dikeluarkan...
  • Ukuran sha’ Nabi itu adalah sekitar tiga kilogram. Oleh sebab itu, zakat fitrah seukuran ini wajib dikeluarkan untuk setiap...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...

Kirim Pertanyaan