Menyediakan Peralatan Kedokteran Rumah Sakit Dari Uang Zakat

1 menit baca
Menyediakan Peralatan Kedokteran Rumah Sakit Dari Uang Zakat
Menyediakan Peralatan Kedokteran Rumah Sakit Dari Uang Zakat

Pertanyaan

Kami bertugas di klinik bedah penyakit jantung di Rumah Sakit Umum Malik Khalid. Alhamdulillah, kami menjalankan seluruh proses operasi bedah jantung dan Allah telah memberi kami taufik untuk membuktikan hasil operasi penyakit tersebut. Namun, kami menemui permasalahan tentang pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk operasi, khususnya untuk pasien selain orang Saudi, karena peralatan yang ada di rumah sakit hanya cukup untuk orang-orang Saudi.

Para pasien yang berada di bawah tanggung jawab negara seluruh biaya pengobatan mereka ditanggung meskipun kondisi kami, yang Anda tahu dengan baik, selama ini serba terbatas. Adapun terkait dengan pasien selain orang Saudi, Allah telah memudahkan jalan kami sehingga kami bisa melakukan operasi dengan membebankan pasien untuk membeli peralatan yang dibutuhkannya. Peralatan tersebut seharga dua puluh ribu riyal setiap kali opersi dan hanya bisa digunakan sekali, seperti perban untuk jantung.

Karena sebagian besar pasien dari golongan menengah ke bawah yang tidak mampu membeli peralatan tersebut sehingga tidak mungkin melakukan operasi di rumah sakit swasta karena beberapa hal di antaranya biaya yang dibutuhkan dalam sekali operasi di rumah sakit swasta sekitar tujuh puluh ribu riyal atau lebih dan karena penduduk Saudi banyak orang dermawan yang memberikan zakat hartanya kepada obyek tersebut.

Maka kami mohon penjelasan kepada Anda, bolehkah zakat harta dialokasikan untuk membeli peralatan pasien selain orang Saudi yang tidak mampu membelinya? Hal itu berlangsung tentu setelah diketahui dan dibuktikan atas ketidakmampuan para pasien untuk membeli peralatan operasi mereka.

Jawaban

Tidak ada larangan untuk membantu orang muslim fakir dengan membiayai pengobatannya dari zakat jika terbukti di pengadilan agama bahwa dia termasuk orang fakir dan tidak mampu membiayai pengobatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17969

Lainnya

  • Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan...
  • Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka lelaki tersebut boleh membantu membelikan rumah bagi orang-orang yang disebutkan dengan zakatnya jika...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang ia kumpulkan jika mencapai nisab dan haul. Haul dimulai sejak harta mencapai nisab...
  • Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Asyura. Ini berdasarkan keterangan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau...
  • Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat...

Kirim Pertanyaan