Mengundur Pengeluaran Zakat Emas |
Pertanyaan
Saya meminang seorang gadis dan alhamdulillah sepakat untuk melangsungkan akad nikah. Akad nikah akan dilakukan minimal tahun ini. Lantas saya membeli emas yang diminta dan harganya sekitar 42.000 (empat puluh dua ribu riyal). Sebelum melangsungkan akad nikah, saya mendaftar di salah satu Akademi Kemiliteran.
Alhamdulillah saya diterima dan pendidikan Kemiliteran membutuhkan waktu selama tiga tahun. Kemudian ayah gadis tersebut melarang pelaksanaan akad nikah kecuali setelah saya lulus, yakni setelah tiga tahun, padahal saya telah membeli emas yang diminta. Saya pun menaruh emas tersebut di pemilik toko, yakni toko emas, dengan tujuan menjaganya, bukan untuk diperjualbelikan.
Setelah satu tahun berlalu saya ingin mengeluarkan zakat emas tersebut, tetapi pemilik toko berkata: emas tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya dan, untuk lebih jelasnya, hendaklah Anda bertanya terlebih dahulu tentang masalah ini. Hanya saja, kami tidak menanyakan masalah ini. Emas tersebut tetap berada di pemilik toko itu selama tiga tahun dan kami tidak mengeluarkan zakatnya.
Setelah itu, akad nikah berlangsung dan emas tersebut ada pada istri saya dan sekarang sudah mencapai dua tahun. Perlu diketahui bahwa pada tahun terakhir, istri menjual emas tersebut dan menggantinya dengan yang lain. Namun, sekarang ini emas tersebut dicuri semuanya dan tidak ada yang tersisa kecuali yang dipakai.
Apa yang harus saya lakukan? Selama lima tahun zakatnya tidak dikeluarkan dan sekarang emas tersebut tidak ada. Yang ada hanya yang dipakai saja dan itu pun sedikit sekali. Berat emas tersebut tidak diketahui. Yang diketahui harganya saja, yaitu 42.000 riyal. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Saya sangat sedih, tidak tenang, dan selalu memikirkan masalah zakat emas tersebut.
Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan harganya? Jika emas itu wajib dizakati, apakah saya harus menunaikan semuanya dalam sekali waktu atau boleh menyicil per bulan secara berturut-turut? Apakah saya berdosa karena tidak mengeluarkan zakatnya pada tahun-tahun yang lalu? Apakah ada kafaratnya? Mohon penjelasan atas semua pertanyaan ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya untuk lima tahun meskipun saat ini tidak ada. Anda harus bertobat dan beristighfar karena menunda pengeluaran zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.