Zakat Harta Yang Ditinggalkan Pewaris Dan Pembagian Harta Warisan Tertunda Akibat Perselisihan Di Antara Ahli Waris |
Pertanyaan
Suami saya wafat dan meninggalkan harta sebesar tiga juta riyal. Saya adalah wali dari anak-anak saya yang masih kecil dan jumlah mereka empat orang.
Karena ada perselisihan di antara ahli waris pihak istri yang lain, maka pembagian harta waris tertunda selama sekitar dua setengah tahun. Kemudian masing-masing ahli waris mengambil bagian warisannya.
Pertanyaan kami adalah wajibkah harta tersebut dizakati atau apakah harta itu dianggap harta properti? Jika harta tersebut wajib dizakati, apakah zakat itu wajib untuk dua tahun atau satu tahun? Demikian, semoga Allah menjaga Anda.
Jawaban
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa harta ditinggalkan pewaris lalu terjadi perselisihan di antara ahli waris sehingga pembagian harta warisan tertunda selama sekitar dua tahun, maka zakatnya harus dikeluarkan oleh ahli waris.
Masing-masing mengeluarkan zakat bagiannya jika mencapai nisab atau menggabungkannya dengan harta yang lain, seperti tunai atau harta dagang, baik harta itu kepunyaan anak di bawah umur atau sudah balig. Haul (satu tahun) dimulai sejak pewaris meninggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.