Zakat Harta Bersama Ahli Waris

1 menit baca
Zakat Harta Bersama Ahli Waris
Zakat Harta Bersama Ahli Waris

Pertanyaan

Ayah saya wafat dan meninggalkan sejumlah harta. Kami terdiri dari beberapa orang ahli waris dan harta warisan ini saya pegang. Apakah saya mengeluarkan zakatnya meskipun tanpa persetujuan ahli waris lainnya atau dibiarkan hingga harta warisan ini dibagi di antara kami?

Jawaban

Harta bersama ahli waris ini wajib dizakati sesuai bagian setiap ahli waris jika telah mencapai nisab atau lebih. Masing-masing ahli waris yang telah balig harus mengeluarkan zakatnya sendiri.

Mereka boleh mewakilkan kepada salah seorang dari mereka untuk mengeluarkan zakat mereka semua. Wakil ini bertindak atas nama mereka. Jika di antara ahli waris ada yang belum balig, maka walinya bertindak untuk mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16469

Lainnya

  • Tanah yang Anda niatkan untuk dijual bila harganya naik, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, berdasarkan harga yang berlaku pada...
  • Pertama, hasil penjualan buah apel dan sejenisnya seperti delima, jeruk, tomat dan lain sebagainya, jika digunakan untuk kebutuhan Anda...
  • Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, di mana...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat atas keuntungan saham yang Anda terima jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu...
  • Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya....
  • Wanita itu wajib mengembalikan harta yang dia pinjam kepada pemiliknya. Dia juga harus memberitahu pemiliknya bahwa dirinya tidak termasuk...

Kirim Pertanyaan