Apakah Uang Yang Dipinjam Untuk Berdagang Harus Dizakati?

1 menit baca
Apakah Uang Yang Dipinjam Untuk Berdagang Harus Dizakati?
Apakah Uang Yang Dipinjam Untuk Berdagang Harus Dizakati?

Pertanyaan

Saya memiliki uang hasil pinjaman dari seseorang dan saya gunakan untuk berdagang. Uang ini telah sampai satu tahun atau lebih. Apakah saya boleh membayar zakat dari harta saya sendiri karena saya yang mengambil manfaat darinya. Saya memohon penjelasan.

Jawaban

Zakat wajib dibayarkan oleh pemilik uang yang meminjamkannya kepada Anda jika dia telah mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan cara menggabungkannya dengan uang lain atau barang perniagaan.

Namun, Anda boleh membayar kepada orang yang meminjamkan uang kepada Anda lebih dari yang dipinjamkannya kepada Anda tanpa syarat apapun. Ini adalah bagian dari membalas dengan cara yang lebih baik. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Abu Rafi’ Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,

استسلف النبي صلى الله عليه وسلم بكرًا، فجاءته إبل الصدقة فأمرني أن أقضي الرجل بكره، فقلت: إني لم أجد في الإبل إلا جملاً خيارًا رباعيًّا، فقال: أعطه إياه، فإن من خير الناس أحسنهم قضاءً

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berutang seekor unta muda dari seseorang. Kemudian ada seekor unta sedekah diserahkan kepadanya dan ia menyuruh saya (Abu Rafi’) untuk membayar utangnya. Lantas saya berkata, “Aku tidak mendapatkan kecuali unta yang sudah besar.” Nabi bersabda, “Berikanlah itu karena orang yang paling baik adalah yang membayar utang secara lebih baik”.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Jamaah, kecuali Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14842

Lainnya

  • Apabila realitasnya seperti di atas, maka orang ini harus dilaporkan ke pengadilan syariat untuk diambil tindakan hukum orang hilang....
  • Tempat peristirahatan yang kamu niatkan untuk dijual termasuk harta perniagaan, karena unsur niat Anda menjualnya, berdasarkan niat Anda menjual...
  • Yang wajib adalah segera menyalurkan zakat kepada mustahiknya dan tidak boleh mengundurkannya dari waktu yang ditentukan kecuali jika terdapat...
  • Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي...
  • Jika uang yang Anda miliki belum mencapai haul (satu tahun) saat Anda mentransfernya kepada pemberi utang, maka Anda tidak...
  • 1. Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat harta warisan ayah...

Kirim Pertanyaan