Zakat Harta Berupa Rumah Dan Tanah Yang Menjadi Harta Waris?

1 menit baca
Zakat Harta Berupa Rumah Dan Tanah Yang Menjadi Harta Waris?
Zakat Harta Berupa Rumah Dan Tanah Yang Menjadi Harta Waris?

Pertanyaan

Ayah saya meninggal pada bulan Rabi’ul Awal tahun kemarin. Semoga Allah merahmatinya. Ahli warisnya terdiri dari beberapa anak laki-laki dan perempuan. Alhamdulillah, mereka semua sudah dewasa. Mereka menyerahkan seluruh urusan harta waris kepada saya.

Ayah meninggalkan beberapa pertokoan dan bangunan rumah dan kami ingin menjual sebagian peninggalannya untuk membagun masjid untuknya, yaitu seperlima dari hartanya sesuai dengan wasiatnya. Jika ada kelebihanm maka itu dari sedekah mereka.

Apakah bangunan-bagunan rumah beserta tanahnya wajib dikeluarkan zakatnya? Jika iya, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Dan kapan waktunya serta hal yang berkaitan dengan masalah ini? Apakah saya berdosa jika mengeluarkan zakatnya dari harta waris tersebut?

Apakah mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa atau setelah uang tersebut ada sama saya selama satu tahun, yakni setelah menerima uang dan uang tersebut tetap ada sama saya selama satu tahun? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Mohon nasihat dan saran Anda apa yang harus kami perbuat dengan harta waris ayah? Bagaimana pendapat Anda cara menentukan seperlima sesuai dengan wasiatnya? Apakah setiap menjual harta waris disisihkan seperlima atau bagaimana caranya?

Jawaban

Bangunan-bangunan rumah beserta tanah tersebut jika diniatkan untuk dijual maka wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul, yaitu Anda taksir harganya dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut.

Namun jika harta tersebut tidak diniatkan untuk dijual tetapi untuk disewakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari uang sewa tersebut jika telah mencapai haul sejak mulai akad sewa.

Adapun harta waris yang diwakafkan pada lembaga sosial, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya juga hasil sewanya. Berlaku adillah terhadap harta peninggalan milik ahli waris dan wasiat orang yang sudah meninggal yang diserahkan kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17142

Lainnya

Kirim Pertanyaan