Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?

1 menit baca
Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?
Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?

Pertanyaan

Saya memiliki barang perdagangan yang total harganya mencapai kira-kira lima puluh ribu real, dan saya sendiri mempunyai tanggungan hutang-hutang yang besarnya melebihi seratus ribu real, Saya meminta penjelasan, apakah barang dagangan saya yang jumlahnya telah disebutkan di atas, mewajibkan saya membayar zakat meskipun tumpukan hutang saya dua kali lipat melebihi harga barang dagangan saya?

Jawaban

jika masih ada sisa hutang pada saat tiba kewajiban zakat, maka hutang tersebut tidak menghalangi seseorang dari kewajiban zakat. Jadi, Anda tetap wajib membayar zakat, karena dengan membayar zakat, maka Allah akan memberkahi harta Anda serta mensucikannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

(Surat at-Taubah) dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما نقصت صدقة من مال

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta (yang dimiliki seseorang).”

Juga hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ثلاثة أقسم عليهن – وذكر منها – ما نقص مال عبد من صدقة

” Aku bersumpah atas tiga perkara dan beliau menyebutkan diantaranya harta yang dikeluarkan untuk sedekah pasti tidak akan berkurang.”

Telah diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما: اللهم أعط منفقًا خلفًا، ويقول الآخر: اللهم أعط ممسكًا تلفًًا

“Tiada suatu pagi hari yang dilalui para hamba melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak.” Yang lain berdoa: “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang kikir.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14270

Lainnya

  • Selama masih dalam proses tanah dibangun sebagaimana disebutkan, maka tidak wajib membayar zakat sampai selesai dan siap dijual, ketika...
  • Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • a. Rumah yang siap disewakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi zakat berlaku untuk hasil sewaan, jika telah sampai satu...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Tanah yang siap dijual belikan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, dimulai sejak berniat untuk menjualnya, karena tanah...

Kirim Pertanyaan