Seorang Perempuan Melahirkan Bayi Berusia Sembilan Bulan Kemudian Meninggal

1 menit baca
Seorang Perempuan Melahirkan Bayi Berusia Sembilan Bulan Kemudian Meninggal
Seorang Perempuan Melahirkan Bayi Berusia Sembilan Bulan Kemudian Meninggal

Pertanyaan

Seorang perempuan melahirkan bayi yang berusia sembilan bulan. Kemudian bayinya meninggal di rumah sakit ketika sedang menyusu. Kemudian si ayah mengambil bayi dan meletakkannya di tempat tidur serta menutupinya dengan penutup.

Setelah itu, dia dan istrinya pergi dan meninggalkan bayi karena merasa kasihan kepada istrinya yang meratapi kematian bayinya. Dia memberitahukan kepada pihak rumah sakit tentang hal ini.

Pihak rumah sakit mengatakan akan mengurus dan membersihkannya. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Jika pihak rumah sakit memenuhi janjinya untuk memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan bayi, maka hal ini tidak apa-apa. Jika pihak rumah sakit tidak melakukannya, maka orangtuanya berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dosa yang diperbuatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan...
  • Mengharumkan dan mewangikan masjid adalah perbuatan yang baik, karena itu termasuk dalam kebersihan masjid. Seorang tabi`in yang mulia, Nu`aim...
  • Anda wajib mengembalikan pakaian tersebut kepada mereka, atau kepada ahli waris mereka jika mereka telah wafat. Jika hal itu...
  • Jika seorang anak menyusu lima kali susuan atau lebih pada usia kurang dari dua tahun dari isteri pertama maka...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Perempuan yang merdeka adalah aurat. Haram baginya membuka wajah dan kedua tangannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, baik...

Kirim Pertanyaan