Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan

1 menit baca
Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan
Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan

Pertanyaan

Di antara kebiasaan yang tersebar di tempat kami setelah mayat dikuburkan adalah orang-orang tidak berdiri di sekitar kuburan dan tidak mendoakan ketetapan hati untuk si mayat sebagaimana yang diajarkan dalam sunnah. Namun, mereka pergi menjauh dari kuburan kemudian baru berdoa. Apa hukumnya permasalahan ini menurut syariat?

Apa hukumnya berjalan di antara kuburan memakai sandal atau sepatu. Perlu diketahui bahwa kuburan memiliki celah-celah dan tidak memiliki lahad. Apakah boleh mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah, seperti tanah kuburan di atas tiga jengkal atau lebih.

Jika janin yang telah berusia sekitar delapan bulan meninggal dalam perut ibunya, maka apakah dia disalatkan, dimandikan dan diperlakukan sama dengan orang yang meninggal?

Jawaban

Yang sesuai dengan sunnah adalah berdiri di dekat kuburan seorang muslim setelah selesai pemakaman kemudian mohon ampunan untuknya dan berdoa agar diberi ketetapan hati ketika ditanya.

Hal ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih. Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah kecuali seseorang mampu menghilangkan atau melarang kemungkaran.

Jika janin yang keguguran telah berusia empat bulan atau lebih, maka wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan di kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18666

Lainnya

  • Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam...
  • Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan...
  • Tidak ada larangan bagi wanita untuk membuka wajahnya kepada wanita lain baik muslimah maupun kafir, karena tidak ada perintah...
  • Tidak boleh melakukan aborsi dengan alasan janin cacat, tidak normal atau ukuran kepalanya besar, tetapi harus menyerahkan perkaranya kepada...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...
  • Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan...

Kirim Pertanyaan