Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

1 menit baca
Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking
Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

Pertanyaan

Jika seseorang sedang salat dan salatnya ini salah satu salat fardu lima waktu, lalu tiba-tiba dia melihat seekor ular atau kalajengking di depannya, apakah dia boleh memutus salatnya untuk membunuhnya ataukah harus melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking.”

Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban. Jika dia bisa membunuhnya sembari tetap shalat, maka hal itu dibolehkan, dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

  • Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا...
  • Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada...
  • Pertama, diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda, من نام عن صلاة أو...
  • Petunjuk Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengucapkan salam ketika menutup shalat adalah dengan mengucapkannya sambil menengok ke kanan...
  • Mengangkat kedua tangan dalam shalat merupakan sunah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dalam empat tempat saja: ketika...
  • Barangsiapa shalat sendiri di belakang saf satu rakaat atau lebih dan tidak ada orang balig atau mumayiz yang shalat...

Kirim Pertanyaan