Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab

1 menit baca
Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab
Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab

Pertanyaan

Kami adalah orang muslim yang berkebangsaan Arab dan Turki. Kami telah mendirikan sebuah masjid di Prancis. Orang muslim yang berkebangsaan Arab memiliki seorang imam dan yang berkebangsaan Turki juga memiliki seorang imam.

Di setiap shalat Jumat masing-masing dari kedua imam tersebut memimpin shalat secara bergantian. Pertanyaannya, apakah kami boleh shalat bermakmum kepada imam bukan orang Arab padahal ada orang Arab?

Jawaban

Tidak dilarang shalat di belakang seorang imam muslim yang melaksanakan shalatnya dengan baik, dengan melakukan rukun dan syarat shalat menurut tuntunan syar’i, baik dia berkebangsaan Arab atau tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujaraat: 13).

Dan juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

لا فضل لعربي على عجمي إلا بالتقوى

“Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam (non-Arab) kecuali dengan ketakwaan”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16843

Lainnya

  • Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam...
  • Tidak ada shalat sunnah setelah adzan Subuh saat telah masuk waktunya, melainkan shalat sunnah Subuh. Orang yang masuk masjid...
  • Pertama, mengucapkan salam hukumnya fardhu (wajib). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وتحليلها التسليم “Dan...
  • Di dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam disebutkan bahwa beliau melakukan qunut pada shalat subuh setelah...
  • Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah...

Kirim Pertanyaan