Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab

1 menit baca
Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab
Shalat Di Belakang Imam Bukan Orang Arab

Pertanyaan

Kami adalah orang muslim yang berkebangsaan Arab dan Turki. Kami telah mendirikan sebuah masjid di Prancis. Orang muslim yang berkebangsaan Arab memiliki seorang imam dan yang berkebangsaan Turki juga memiliki seorang imam.

Di setiap shalat Jumat masing-masing dari kedua imam tersebut memimpin shalat secara bergantian. Pertanyaannya, apakah kami boleh shalat bermakmum kepada imam bukan orang Arab padahal ada orang Arab?

Jawaban

Tidak dilarang shalat di belakang seorang imam muslim yang melaksanakan shalatnya dengan baik, dengan melakukan rukun dan syarat shalat menurut tuntunan syar’i, baik dia berkebangsaan Arab atau tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujaraat: 13).

Dan juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

لا فضل لعربي على عجمي إلا بالتقوى

“Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam (non-Arab) kecuali dengan ketakwaan”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16843

Lainnya

Kirim Pertanyaan