Para Pasien Yang Melakukan Perjalanan Untuk Berobat Apakah Mereka Mendapatkan Rukhshah Safar

1 menit baca
Para Pasien Yang Melakukan Perjalanan Untuk Berobat Apakah Mereka Mendapatkan Rukhshah Safar
Para Pasien Yang Melakukan Perjalanan Untuk Berobat Apakah Mereka Mendapatkan Rukhshah Safar

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok pasien dan pendamping untuk pasien. Manajemen hotel membuatkan mushala untuk kami karena banyaknya jumlah kami sekitar 30 orang. Sebagian mengetahui berapa lama ia menetap karena ia datang ke dokter dan sebagian orang tidak tahu, karena kami tidak berdaya. Sebagian lagi menetap selama satu tahun untuk menjalani perawatan.

Sebagian orang menjelaskan kepada kami bahwa kami boleh mengqasar salat dan sebagian lagi berkata kami harus mengerjakan shalat secara utuh, dan kami sekarang bingung: Apakah kami harus mengerjakan shalat secara utuh atau boleh mengqasarnya dan mana yang lebih utama? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Kami berharap agar jawabannya dikirim melalui fax secepat mungkin, sementara kami melakukan shalat fardu yang lima secara berjamaah. Mohon kami diberi fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala. Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Tinggi semoga Dia memperpanjang umur Anda dalam mentaati-Nya.

Jawaban

Apabila seseorang bepergian sejauh jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqasar dan ia menetap lebih dari empat hari dengan niat menetap, maka ia tidak mendapat rukhshah safar.

Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tidak boleh mengqasar dan menjamak shalat dan tidak boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Ia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya secara utuh, dan berpuasa di bulan Ramadan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17014

Lainnya

  • Hal yang diketahui dari orang tersebut adalah bahwa dia itu buruk akidahnya. Hal itu bisa diketahui dari buku-buku akidah...
  • Pada dasarnya jika objek nazar adalah barang yang diperbolehkan syariat, maka barang itu harus digunakan pada tujuan yang ditentukan...
  • Khalid bin Sinan, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah, adalah lelaki yang hidup sebelum Muhammad diutus menjadi nabi....
  • Tidak boleh penamaan dengan nama Abdud Dīn. Anda harus berusaha mengganti nama ini, bisa dengan nama Abdurrahman, Abdullah, atau...
  • Tidak ada larangan untuk hal itu jika maksudnya adalah untuk memperkuat daya tangkap penglihatan dan memperbesar objek. Wabillahittaufiq, wa...
  • Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i...

Kirim Pertanyaan