Seseorang Bepergian Dan Tidak Berniat Untuk Menetap Namun Ia Mengqashar Shalat Selama Dua Puluh Hari

1 menit baca
Seseorang Bepergian Dan Tidak Berniat Untuk Menetap Namun Ia Mengqashar Shalat Selama Dua Puluh Hari
Seseorang Bepergian Dan Tidak Berniat Untuk Menetap Namun Ia Mengqashar Shalat Selama Dua Puluh Hari

Pertanyaan

Saya dan istri saya bepergian ke salah satu negara Arab di luar Kerajaan Arab Saudi. Saya tinggal di sana lebih dari 20 hari dan saya menjamak dan mengqashar shalat yang empat rakaat. Saya shalat Zuhur dan Asar masing-masing dua rakaat.

Demikian juga shalat Isya saya shalat Isya dua rakaat bersama Magrib, tapi shalat Magrib saya lakukan tetap tiga rakaat. Terkadang saya menjamaknya jamak takdim dan kadang jamak ta’khir, tergantung keadaan. Saya mohon penjelasannya apakah pelaksanaan shalat saya yang lalu sah atau tidak? Kalau shalat saya tidak sah apa yang harus saya lakukan sekarang?

Jawaban

Jika Anda tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu maka Anda boleh mengqashar, karena hukum-hukum safar tidak terputus atas diri Anda pada kondisi ini. Jika Anda berniat menetap dalam waktu tertentu lebih dari empat hari maka Anda tidak boleh mengqashar shalat, karena terputusnya hukum-hukum safar pada kondisi ini, dan Anda wajib mengerjakan shalat secara utuh, tapi Anda tidak berkewajiban untuk mengulangi shalat yang telah Anda kerjakan, karena Anda tidak mengetahui hukum masalah ini, akan tetapi hal ini tidak boleh terulang lagi pada diri Anda di masa yang akan datang, karena hukumnya tidak dibolehkan sebagaimana yang telah kami sebutkan.

Adapun menjamak shalat dianjurkan bagi orang yang bepergian apabila ia sudah siap untuk berangkat. Orang yang menetap walaupun dalam waktu yang singkat maka lebih utama baginya untuk melakukan setiap shalat pada waktunya, berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika haji wada’. Perbuatan Anda menjamak dua shalat sedangkan Anda menetap itu adalah menyalahi yang lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16189

Lainnya

Kirim Pertanyaan