Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar?

1 menit baca
Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar?
Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar?

Pertanyaan

Saya, istri saya, para sahabat saya dan anggota keluarga mereka pergi jalan-jalan ke sebuah tempat yang berjarak sekitar 95 kilometer dari kota kami.

Ketika masuk waktu shalat Zuhur saya menjamak shalat Zuhur dan Asar, demikian juga shalat Magrib dan Isya ketika masuk waktu shalat Magrib (Jamak Taqdim) dengan alasan bahwa jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqashar adalah 85 kilometer persegi.

Ayah dan sahabat-sahabat saya protes pada saya karena saya menjamak shalat dengan jamak takdim dengan alasan bahwa kami pergi keluar untuk berjalan-jalan dan hiburan, dan kita tidak bermaksud untuk bepergian jauh?

Apakah hukum saya menjamak shalat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya dengan jamak takdim? Dan apakah saya benar dalam perbuatan saya ini?

Jawaban

Orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang berjarak 80 kilometer atau lebih maka ia disunahkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun menjamak shalat itu, ia boleh melakukannya ketika ada keperluan, seperti ketika sedang menempuh perjalanan.

Adapun kalau ia sedang turun dari kendaraan maka lebih utama baginya mengqasar setiap shalat pada waktunya tanpa menjamak seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di Mekah dan Mina ketika haji Wada’, kecuali jika ia tahu bahwa ia akan menetap lebih dari empat hari maka ketika itu ia harus menyempurnakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18800

Lainnya

  • Jika telah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat ternak. Begitu juga wajib berzakat biji-bijian dan buah-buahan, jika telah sampai...
  • Wanita boleh memakai pakaian hitam dan warna lain yang tidak membuatnya menyerupai pria. Perkataan Aisyah radhiyallahu `anha “Seakan-akan di...
  • Anda tidak boleh mencium istri-istri paman Anda dan istri-istri saudara Anda. Mereka wajib bercadar di hadapan Anda. Anda wajib...
  • Masjid adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan shalat fardhu secara permanen, dan diwakafkan untuk itu. Adapun mushala adalah...
  • Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Letter of Credit (L/C) pada dasarnya adalah jaminan (dhaman). Hukum asal akad jaminan itu boleh selama tidak berkaitan dengan...

Kirim Pertanyaan