Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

1 menit baca
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

Pertanyaan

Apa hukum shalat di antara tiang-tiang masjid tanpa ada darurat, baik karena tidak mengetahui hukumnya maupun mengetahuinya?

Jawaban

Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20977

Lainnya

  • Tabligh di belakang imam dianjurkan apabila hal itu dibutuhkan dengan catatan makmum sangat banyak dan mereka tidak mendengar takbir...
  • Seorang muadzin wajib mengetahui waktu adzan dengan tepat khususnya waktu terbenamnya matahari dan waktu terbit fajar, karena kedua waktu...
  • Para pekerja perusahaan wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di salah satu masjid yang dekat dengan gedung perusahaan, sebagaimana yang...
  • Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Seorang Muslim tidak boleh shalat sambil menahan buang air kecil dan air besar, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa...
  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...

Kirim Pertanyaan