Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

1 menit baca
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

Pertanyaan

Apa hukum shalat di antara tiang-tiang masjid tanpa ada darurat, baik karena tidak mengetahui hukumnya maupun mengetahuinya?

Jawaban

Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20977

Lainnya

  • Terdapat larangan menoleh dalam shalat. Itu merupakan bentuk pencurian yang dilakukan setan dalam shalat seseorang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari...
  • Barangsiapa yang datang ke masjid dan mendapati orang-orang telah menyelesaikan shalat dengan imam resmi atau bukan, maka hendaknya ia...
  • Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia...
  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat,...
  • Menghadap ke arah kiblat adalah syarat sah shalat bagi orang yang jauh dari kiblat. Anda seharusnya menanyakan hal itu...

Kirim Pertanyaan