Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

1 menit baca
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

Pertanyaan

Apa hukum shalat di antara tiang-tiang masjid tanpa ada darurat, baik karena tidak mengetahui hukumnya maupun mengetahuinya?

Jawaban

Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20977

Lainnya

  • Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah....
  • Hari Jumat adalah hari terbaik atau termulia dalam seminggu. Pada hari itu kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Jumat...
  • Menurut sunah, shalat witir adalah akhir shalat malam berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, اجعلوا آخر صلاتكم...
  • Sunnah Rasul memberi tuntunan, anak-anak kecil yang berusia tujuh tahun atau lebih berdiri di belakang imam seperti orang-orang yang...
  • Yang sesuai dengan sunah adalah merapatkan saf dan menyamakan pundak dan tumit, berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini....
  • Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh. Wabillahittaufiq wa...

Kirim Pertanyaan