Orang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Shalat Sunah

1 menit baca
Orang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Shalat Sunah
Orang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Shalat Sunah

Pertanyaan

Seorang lelaki memasuki masjid lalu dia melakukan shalat Tahiyyah Masjid, lantas ada lelaki lain yang ikut shalat bersamanya melakukan shalat fardhu. Maka orang yang pertama menjadi imam dan yang kedua menjadi makmum.

Kemudian setelah dia selesai melakukan shalat dua rakaat imam mengucapkan salam sedangkan si makmum langsung berdiri untuk menyempurnakan shalatnya.

Kemudian lelaki yang sebelumnya jadi imam berbalik badan lalu shalat di belakang lelaki kedua yang sebelumnya jadi makmum. Dengan demikian jadilah makmum sebagai imam dan imam sebagai makmum. Apakah hal ini sah (dibenarkan)?

Jawaban

Sah shalat orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah dan shalat orang yang shalat sunah bermakmum kepada orang yang shalat fardhu, karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia kembali (ke kaumnya) lalu dia shalat bersama kaumnya dengan shalatnya itu. Derajat riwayat ini adalah muttafaq `alaih.

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seorang lelaki shalat sendirian beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه؟

“Tidak adakah seseorang yang bersedekah kepada orang ini, lalu ia shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20441

Lainnya

Kirim Pertanyaan