Shalat Orang Yang Tidak Hafal Sedikitpun Ayat Al-Quran

1 menit baca
Shalat Orang Yang Tidak Hafal Sedikitpun Ayat Al-Quran
Shalat Orang Yang Tidak Hafal Sedikitpun Ayat Al-Quran

Pertanyaan

Bapak saya tidak dapat menunaikan shalat, lantas saya berdiri di sampingnya untuk mengajarkan shalat kepadanya. Saya bertakbir lantas dia ikut bertakbir, saya membaca Al-Fatihah per kata lalu dia mengikuti bacaan saya hingga selesai shalat, karena dia tidak hafal sedikit pun ayat Al-Quran atau bacaan lainnya.

Ketika kami selesai shalat, saya baru berniat shalat dan mengulang shalat dari awal dengan suara pelan. Perlu saya sampaikan bahwa ketika shalat bersama bapak, saya tidak berniat untuk shalat atau menjadi imam. Namun yang berniat shalat hanyalah bapak dan saya yang membimbingnya. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Ajarilah bapak Anda surat Al-Fatihah, doa-doa ruku, sujud dan duduk antara dua sujud, serta doa tasyahud awal dan akhir di luar waktu shalat. Kemudian suruhlah beliau untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Insya Allah beliau akan mengetahui tata cara shalat.

Beritahukan kepadanya bahwa beliau tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah bersama kaum Muslimin di masjid. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada salat baginya kecuali ada udzur” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ad-Daruquthni dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Sanad hadis ini sesuai dengan syarat Muslim).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang udzur yang dimaksud dalam hadits tersebut, beliau menjawab: “Rasa takut atau sakit”.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Sahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أن رجلاً أعمى قال: يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Bahwasanya seorang lelaki buta bertanya, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan (azan) untuk shalat?” Ia menjawab, “Iya”. Beliau bersabda, “Maka penuhilah panggilan itu”

Dan banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban seorang lelaki untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17844

Lainnya

Kirim Pertanyaan