Shalat Sunah Setelah Magrib

1 menit baca
Shalat Sunah Setelah Magrib
Shalat Sunah Setelah Magrib

Pertanyaan

Kami melakukan shalat fardu (wajib) Magrib tiga rakaat lalu dilanjutkan shalat sunah enam rakaat?

Jawaban

Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari Ummu Habibah Radhiyallahu `Anha, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ما من عبد مسلم يصلي لله تعالى في كل يوم ثنتي عشرة ركعة تطوعًا غير فريضة إلا بنى الله تعالى له بيتًا في الجنة: أربعًا قبل الظهر، وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر

“Tidaklah seorang muslim setiap hari shalat sunah dua belas rakaat karena Allah Ta’ala, kecuali Allah akan membuatkannya rumah di surga; empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”

Selalu melakukan shalat enam rakaat sebagai Rawatib setelah Magrib bukan termasuk sunah.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Apabila seorang muslim meninggal dunia, hendaknya dia dihadapkan ke arah kiblat. Ketika dia dipastikan meninggal, kedua matanya dipejamkan, didoakan,...
  • Mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta hadits-hadits yang mutawatir termasuk kafir (ingkar) kepada Allah Subhanahu...
  • Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya...
  • Anda harus mengerjakan shalat tepat waktu sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” Maka bertakwalah...
  • Pertama, shalat Subuh waktunya semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Hanya saja yang lebih utama adalah jika shalat...
  • Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa memutuskan untuk mengeluarkan fatwa berikut: Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis marfu` dan...

Kirim Pertanyaan