Membaca Satu Atau Dua Ayat Dalam Satu Rakaat Pada Shalat Tarawih

2 menit baca
Membaca Satu Atau Dua Ayat Dalam Satu Rakaat Pada Shalat Tarawih
Membaca Satu Atau Dua Ayat Dalam Satu Rakaat Pada Shalat Tarawih

Pertanyaan

Beberapa jamaah mengingkari perbuatan kami yaitu membaca satu atau dua ayat dalam satu rakaat di bulan Ramadhan, dan tanpa membuka Al-Quran dalam arti bahwa kami membaca surat pertama dari ayat nomor 1 hingga ayat nomor 13 dalam empat rakaat, dan kadang-kadang dalam enam rakaat. Apakah perbuatan ini diperbolehkan? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Yang dikenal dari ajaran Nabi shallallahu `alahi wa sallam tentang shalat malam adalah beliau sangat memperpanjang shalat, dan di antaranya memperpanjang bacaan. Hal itu berdasarkan banyak hadis di antaranya bahwa Abu Salamah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu `anha, “Bagaimanakah shalat Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Beliau menjawab,

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعًا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعًا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثًا

“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat pada bulan Ramadan atau di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat tiga rakaat.” Disepakati kesahihannya.

Dan diriwiyatkan dari sahabat radhiyallahu `anhum tatkala Umar radhiyallahu `anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat Tarawih. Mereka memperpanjang bacaan sampai-sampai mereka memakai tongkat untuk membantu karena lamanya berdiri.

Oleh karena itu yang dianjurkan bagi imam pada shalat Tarawih adalah memperpanjang bacaan yang tidak menyulitkan makmum dan jika tidak bisa maka hendaklah dia membaca sekelompok ayat dalam satu rakaat.

Adapun jka dalam satu rakaat satu atau dua ayat saja lebih baik hal itu ditinggalkan, karena hal itu menyebabkan makmum luput dari banyak mendengar ayat-ayat al-Quran dan membatasi ganjaran dan pahala mereka. Dan hendaklah para imam bertakwa kepada Allah dalam shalat mereka.

Para imam ini hendaklah mereka menjadi mentor buat saudara-saudara mereka para jamaah dan mendorong mereka melakukan shalat serta bersungguh-sungguh dalam memberikan yang terbaik kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19650

Lainnya

  • Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama....
  • Terdapat larangan menoleh dalam shalat. Itu merupakan bentuk pencurian yang dilakukan setan dalam shalat seseorang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari...
  • Berdiri dalam shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat yang menjadi syarat keabsahan shalat, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,...
  • Jika memungkinkan untuk berkumpul dari satu tempat untuk melaksanakan shalat Id, maka itu lebih utama. Jika hal itu dirasa...
  • Apabila seseorang mengucapkan takbiratul ihram (takbir pembuka dalam shalat) dengan kalimat “Ya Allahu Akbar,” maka shalatnya dan shalat makmum...
  • Prosedur ini tidak dilarang jika memang dibutuhkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Kirim Pertanyaan