Ingin Shalat Witir Namun Tertidur Dan Bangun Ketika Fajar Telah Terbit

1 menit baca
Ingin Shalat Witir Namun Tertidur Dan Bangun Ketika Fajar Telah Terbit
Ingin Shalat Witir Namun Tertidur Dan Bangun Ketika Fajar Telah Terbit

Pertanyaan

Seseorang tertidur dan terlewat dari shalat witir. Terbangun ketika azan Subuh berkumandang. Apakah tetap harus menunaikannya? Atau ia tidak perlu menunaikannya? Jika tetap menunaikan, bagaimana caranya dan kapan waktunya?

Jawaban

Barangsiapa tertidur, belum menunaikan shalat witir dan bangun ketika terbit fajar, maka witirnya diganti setelah ketika posisi matahari naik setinggi tombak dan dilakukannya dengan bilangan genap (maksudnya dengan bilangan salat duha) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21041

Lainnya

Kirim Pertanyaan