Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

1 menit baca
Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf
Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

Pertanyaan

Apakah sah shalat di antara dua dinding, apabila shalat tersebut jamaah laki-laki di kantor dan jamaah wanita di halaman atau dalam rumah?

Jawaban

Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan.

Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16575

Lainnya

  • Kewajiban shalat tidak gugur atas diri pasien yang baru menjalani operasi bedah, selagi dia itu berakal, sekalipun dia tidak...
  • Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat...
  • Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia...
  • Jika seseorang shalat dan memenuhi seluruh rukun, syarat, dan wajibnya, maka shalatnya sah. Jadi, orang tersebut mendapatkan pahala atas...
  • Salat Magrib dan Isya boleh dijamak bagi orang yang bukan musafir karena hujan deras, sakit, atau uzur lainnya. Caranya...
  • Pada dasarnya, anak hasil perzinaan itu hukumnya sama dengan manusia lainnya dalam masalah menjadi imam shalat. Sebab, terdapat makna...

Kirim Pertanyaan