Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

1 menit baca
Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf
Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

Pertanyaan

Apakah sah shalat di antara dua dinding, apabila shalat tersebut jamaah laki-laki di kantor dan jamaah wanita di halaman atau dalam rumah?

Jawaban

Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan.

Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16575

Lainnya

Kirim Pertanyaan