Lupa Tidak Sujud Kedua Di Rakaat Kedua Shalat Subuh, Kemudian Dia Berdiri Dan Mengerjakan Satu Rakaat Lagi

1 menit baca
Lupa Tidak Sujud Kedua Di Rakaat Kedua Shalat Subuh, Kemudian Dia Berdiri Dan Mengerjakan Satu Rakaat Lagi
Lupa Tidak Sujud Kedua Di Rakaat Kedua Shalat Subuh, Kemudian Dia Berdiri Dan Mengerjakan Satu Rakaat Lagi

Pertanyaan

Saya melakukan shalat Subuh menjadi makmum seorang imam. Ketika duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, imam lupa dan menjadikannya tasyahud akhir, dan setelah itu dia mengucapkan salam.

Kemudian para makmum memberitahunya bahwa ada yang kurang dalam shalatnya. Dia pun berdiri untuk mengulang satu rakaat saja, padahal awalnya saya mengira dia akan mengulang shalat lagi, sehingga saya bertakbir dengan niat mengulang shalat.

Imam tersebut mengerjakan shalat satu rakat dan sebelum salam dia sujud sahwi lalu salam. Saya pun ikut salam dengan alasan saya melakukan apa yang dilakukan imam. Mohon beri saya fatwa tentang hal ini.

Jawaban

Barang siapa meninggalkan sujud terakhir di dalam shalat dan langsung salam, maka dia harus kembali dalam posisi shalat dan mengerjakan sujud yang terlupa tersebut, setelah itu melakukan tasyahud akhir dan sujud sahwi. Jadi dia tidak perlu melakukan satu rakat penuh.

Karena itu apa yang dilakukan imam tersebut adalah suatu kesalahan dan tambahan di dalam shalat, hanya saja karena dia tidak tahu hukum masalah ini maka dia ditolerir karena ketidaktahuannya, dan niat Anda untuk mengulang shalat karena Anda mengira imam akan mengulangnya tidak berpengaruh terhadap kesahan shalat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Dalam mengusap kepala ketika berwudhu, yang disyariatkan adalah satu kali saja. Hal ini berdasarkan hadis Utsman bin Affan, Ali,...
  • Letter of Credit (L/C) pada dasarnya adalah jaminan (dhaman). Hukum asal akad jaminan itu boleh selama tidak berkaitan dengan...
  • Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa...
  • Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan...
  • Orang yang beriman tidak boleh membaca Taurat dan Injil karena di dalamnya terdapat penyelewengan dan pengubahan. Allah telah menetapkan...
  • Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan...

Kirim Pertanyaan