Makmum Masbuk Langsung Berdiri Menambah Rakaat Yang Kurang Sebelum Imam Melakukan Sujud Sahwi, Apa Yang Harus Dilakukan?

1 menit baca
Makmum Masbuk Langsung Berdiri Menambah Rakaat Yang Kurang Sebelum Imam Melakukan Sujud Sahwi, Apa Yang Harus Dilakukan?
Makmum Masbuk Langsung Berdiri Menambah Rakaat Yang Kurang Sebelum Imam Melakukan Sujud Sahwi, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Saya adalah imam shalat di sebuah masjid. Suatu hari saya melakukan sujud sahwi setelah salam, tetapi sebelum saya sujud sebagian makmum (yang masbuk) langsung berdiri menambah rakaat yang belum dilakukan. Apakah mereka wajib melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan rakaat?

Jawaban

Apabila imam lalai dalam shalat kemudian melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya, termasuk mereka yang masbuk. Meskipun begitu, apabila imam melakukan sujud sahwi setelah salam dan makmum langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, maka shalat mereka tetap sah. Namun mereka harus melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan rakaat, baik sebelum atau sesudah salam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19048

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu)...
  • Tidak diperbolehkan menyuap untuk mengubah identitas pekerjaan Anda dari pegawai menjadi buruh karena hal itu mengandung kebohongan dan tolong-menolong...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hendaklah kalian semua mengulangi shalat. Sebab, shalat tidak dapat sah jika tidak...
  • Anda harus berdoa kepada Allah Jalla wa `Ala agar Dia memudahkan Anda dalam melunasi hutang. Allah Ta`ala berfirman, ادْعُونِي...
  • Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ...
  • Karyawan memikul amanat terhadap pekerjaannya sedangkan pekerjaan merupakan sebuah amanat. Dia wajib menunaikan amanat tersebut sesuai syariat dan tidak...

Kirim Pertanyaan