Imam Lupa Tidak Mengeraskan Suara Takbir Sujud Kedua |
Pertanyaan
Apa hukumnya jika imam lupa tidak mengeraskan suara takbir sujud kedua, apakah dia harus sujud sahwi karena tidak mengeraskan takbir? Dan jika imam tidak sujud sahwi, apakah para jamaah harus mengulangi shalat mereka?
Jawaban
Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar) ini selama dia telah bertakbir secara lirih (sir) karena dia telah melakukan hal yang wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.