Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah
Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah

Pertanyaan

Apa pendapat syariat tentang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram? Apakah masuk di dalamnya wanita Muslimah yang bukan mahram dan wanita bukan Muslimah?

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya. Sama saja perempuannya Muslimah atau bukan Muslimah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : fatwa Nomor 2759

Lainnya

Kirim Pertanyaan