Berdzikir Sesudah Salam Dengan Suara Nyaring

1 menit baca
Berdzikir Sesudah Salam Dengan Suara Nyaring
Berdzikir Sesudah Salam Dengan Suara Nyaring

Pertanyaan

Di kebanyakan mesjid yang ada di tempat kami, terutama di desa-desa, mereka selalu menutup shalat dengan membaca dzikir dengan suara nyaring.

Tatkala saya katakan pada mereka bahwa yang paling baik itu adalah menutup shalat dengan berdzikir dengan suara perlahan, mereka beralasan bahwa di antara makmum itu ada yang tidak hafal ayat al-Kursi, atau mereka tidak mampu membaca dzikir-dzikir secara sendiri dengan baik.

Oleh sebab itu, saya mengharapkan penjelasan tentang masalah ini. Apakah menutup shalat dengan berdzikir dengan suara nyaring itu merupakan tindakan bid’ah yang harus harus dicegah, atau hal itu tidak masalah? Kami mohon Anda memperkenalkan dzikir-dzikir yang dijelaskan as-Sunnah.

Jawaban

Dzikir-dzikir yang sesuai syariat seusai shalat fardu dilakukan secara individual, masing-masing berdzikir yang sesuai dengan syariat dengan suara nyaring, tapi bukan secara bersama-sama, karena itulah yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadis dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, yang menyatakan bahwa berdzikir seusai melaksanakan shalat fardu dengan suara nyaring sudah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Abbas berkata, “Saya adalah orang yang paling mengetahui apa yang mereka lakukan seusai shalat, jika saya mendengarkannya”. Dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim juga ada hadis dari Mughirah bin Syu’bah yang menunjukkan hal itu, serta di dalam Sahih Muslim dari Ibnu az-Zubair juga ada hadis menunjukkan hal yang sama. Berdzikir dengan suara nyaring itu berguna untuk mengingatkan orang lain dan mengajarkan orang yang tidak tahu, namun tidak dilakukan secara bersama-sama, sebab hal itu merupakan tindakan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16802

Lainnya

  • Apabila yang terjadi sebagaimana yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat tidak wajib bagi Anda dan tidak sah karena salah...
  • Orang yang melakukan shalat Jumat bersama keluarganya di rumah, maka mereka semua harus kembali melakukan shalat Zuhur. Salat Jumat...
  • Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) imam mengucapkan salam. Oleh karena itu...
  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...
  • Iya boleh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya أن رجلاً من الأنصار كان يؤمهم...
  • Sujud sahwi dianggap sama seperti shalat. Orang yang melakukannya harus bertakbir, baik ketika turun atau pun bangun dari sujud,...

Kirim Pertanyaan