Apakah Shalat Sudah Dianggap Selesai Jika Berhadas Saat Membaca Tasyahud?

1 menit baca
Apakah Shalat Sudah Dianggap Selesai Jika Berhadas Saat Membaca Tasyahud?
Apakah Shalat Sudah Dianggap Selesai Jika Berhadas Saat Membaca Tasyahud?

Pertanyaan

Kami menanyakan beberapa hukum seputar shalat yang pernah kami baca dalam sebuah buku berjudul (Kasyful Ghummah ‘an Jamii’il Ummah), hlm. 1/107-108. Kami ingin mengetahui apakah hukum-hukum tersebut benar atau tidak? Di antara hukum-hukum tersebut adalah:

Paragraf kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إذا قام الإنسان بالحداس في آخر صلاته وهو جالس قبل السلام ، فقد تمت صلاته

” Apabila seseorang berhadas pada akhir shalatnya ketika sedang duduk sebelum salam, maka salatnya telah sempurna.”

Dan riwayat lain menyebutkan,

إذا قام الإمام بالحداس في آخر صلاته جالساً ، فقد تمت صلاته ومقامه

” Apabila seorang imam berhadas pada akhir shalatnya ketika sedang duduk, maka salatnya dan shalat makmumnya telah sempurna.”

Jawaban

Jawaban paragraf kedua: Hadis ini bukan berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan at-Tirmidzi berkata dalam kitab Jami’-nya setelah meriwayatkan hadis tersebut: “Sanad hadis ini tidak kuat dan ada kekacauan dalam sanad-nya”.

Jadi yang benar adalah, shalat belum dianggap selesai kecuali sesudah mengucapkan salam yang termasuk salah satu rukun salat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

ومفتاح الصلاة الطهارة ، والتحريم تكبير والتهليل السلام

“Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”

Hadis riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21672

Lainnya

  • Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui...
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat wustha, apakah ia adalah shalat Ashar, Subuh, Zuhur, Magrib, atau Isya. Atau, ia...
  • Mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta hadits-hadits yang mutawatir termasuk kafir (ingkar) kepada Allah Subhanahu...
  • Mengangkat telunjuk saat tasyahud hukumnya sunah. Hikmahnya adalah untuk menunjukkan keesaan Allah. Diperbolehkan menggerakkannya ataupun tidak. Persoalan semacam ini...
  • Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda...
  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...

Kirim Pertanyaan