Hukum Menjamak Shalat Bagi Siswa Cacat

1 menit baca
Hukum Menjamak Shalat Bagi Siswa Cacat
Hukum Menjamak Shalat Bagi Siswa Cacat

Pertanyaan

Saya adalah siswa penyandang cacat yang berangkat ke sekolah sebelum zuhur. Pada saat adzan zuhur berkumandang saya masih berada di sekolah, tetapi saya tidak dapat mengerjakan shalat di sekolah karena ada alat yang menghalangi saya untuk bergerak.

Saya keluar dari sekolah setelah shalat asar ketika pelajaran selesai. Ketika tiba di rumah, saya baru mengerjakan shalat zuhur, lalu shalat asar. Apakah yang saya lakukan ini benar?

Jawaban

Anda harus mengerjakan shalat tepat waktu sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”, (QS. At Taghaabun: 16) dan

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Apabila Anda tidak mampu menunaikan shalat di tempat Anda beraktivitas dan hanya dapat keluar di waktu asar, maka Anda niatkan untuk menjamak shalat zuhur dan asar dengan jamak ta`khir setelah keluar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17761

Lainnya

Kirim Pertanyaan